HUKUM KUPON UNDIAN BERHADIAH
Kupon undian berhadiah, mungkin kata ini sudah tidak asing ditelinga kita. Tetapi pernah tidak kita menelisik lebih jauh tentang hukum perkara tersebut. Acara tujuh belasan, Car Free Day(CFD), jalan santai, jalan sehat biasanya ketika mengikutinya ada pembelian kupon berhadiah, atau biasanya bank juga mengadakan untuk mengiming imingi nasabah agar menabung.
Biasanya panitia penyelenggara acara atau lembaga yang mengadakan undian kupon berhadiah, akan menyiapkan hadiah berupa kulkas, TV, sepeda motor, alat rumah tangga, atau hadiah umroh.
Praktek kupon berhadiah sudah lama berjalan dimasyarakat. Padahal kita sebagai umat Islam dituntut berilmu sebelum beramal. Dalam hal apapun, baik urusan dunia apalagi urusan agama. Sebab kita dilarang mengikuti sesuatu sebelum mengetahui hukumnya. Dalam Al qur,an Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
Artinya: Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS AL ISRO': 36)
Bagaimana dengan jalan santai dan undian poin voucer berhadiah?
Apabila di dalam jalan santai terdapat pembagian hadiah yang diperoleh lewat undian kupon berbayar, maka sifat undian ini bisa masuk kategori judi, bilamana hadiah yang diberikan berasal dari uangnya penonton yang diperoleh lewat jual beli kupon atau penyerahan poin. Akad jual beli kupon itu dipandang sebagai akad yang tidak sah, sebab kupon sendiri adalah barang fiktif (tak berjamin aset). Harta sebenarnya dari kupon itu adalah undian untuk memperoleh hadiah, sehingga merupakan barang spekulatif yang memenuhi unsur judi.[1]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu mengeluarkan fatwa haram terhadap pembelian kupon undian berhadiah karena termasuk perbuatan judi.
"MUI memfatwakan, jalan sehat atau jalan santai berhadiah haram hukumnya apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebagai syarat keikutsertaan," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin, Selasa (12/11/2013).
Fatwa itu ditetapkan pada 25 Februari 2013 berdasarkan nomor 1 tahun 2013 tentang Jalan Sehat Berhadiah.[2]
Akhir kata semoga tulisan ini bisa sedikit menambah wawasan kaum muslimin, sehingga lebih berhati hati ketika bermuamalah.
------------------------------
● Catatan Kaki:
1.https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-jual-beli-kupon-jalan-sehat-berhadiah-dan-poin-voucher-operator-seluler-O1Tlg
2.https://kabar24.bisnis.com/read/20131112/79/185872/mui-pembelian-kupon-berhadiah-hukumnya-haram
■ Kalianyar Bangil, 20 Dzulqoidah 1446 H./ Ahad 18 Mei 2025
Komentar
Posting Komentar