Hukum Fasdhu dan Bekam

Riwayat al-Fashdu

Ada yang menyebutkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan fashdu (venesection).”

Redaksi hadits tersebut adalah salah dan harus diluruskan. Adapun yang benar, baik dalam Shahih Bukhari maupun Shahih muslim, yang disebutkan itu adalah (الْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ), bukan fashdu (الْفَصْدُ).

Pada Shahih Bukhari Bab Pengobatan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ ، أَخْبَرَنَاعَبْدُ اللَّهِ ، أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ ، عَنْأَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ، فَقَالَ : احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفُوا عَنْهُ، وَقَالَ : ” إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ “. وَقَالَ : ” لَا تُعَذِّبُوا صِبْيَانَكُمْ بِالْغَمْزِ مِنَ الْعُذْرَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالْقُسْطِ “.

Dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwa dia di tanya mengenai upah tukang bekam, dia menjawab;

“Abu Thaibah pernah membekam Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberinya dua sha’ makanan dan meyarankan supaya meringankan beban hamba sahayanya, setelah itu beliau bersabda: “Sebaik-baik sesuatu yang kalian gunakan untuk obat adalah bekam dan terapi kayu gaharu”, beliau juga bersabda: “Dan janganlah kalian sakiti anak kalian dengan memasukkan jari ke dalam mulut.”

Adapun dalam Shahih Muslim,

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ – يَعْنِي الْفَزَارِيَّ – عَنْحُمَيْدٍ ، قَالَ : سُئِلَ أَنَسٌ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ، فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ : ” إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ، وَالْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ، وَلَا تُعَذِّبُوا صِبْيَانَكُمْ بِالْغَمْزِ “.

Anas ditanya mengenai tukang bekam, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas.

Namun ia menambahkan, “Sesungguhnya bekam dan al-qusth al-bahri (sejenis tumbuhan) adalah pengobatan yang paling utama buat kalian, dan janganlah kalian menyakiti anak-anak kalian dengan ghamz (yaitu memasukkan jari jemari ke kerongkongan seorang anak untuk menghilangkan rasa sakit).”

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari membedakan antara Al Fashdu (الفصد) dan Hijamah (الحجامة ),

فتح الباري لابن حجر (16/ 210)قوله : ( باب الحجامة من الداء ) أي بسبب الداء . قال الموفق البغدادي : الحجامة تنقي سطح البدن أكثر من الفصد ، والفصد لأعماق البدن ، والحجامة للصبيان وفي البلاد الحارة أولى من الفصد وآمن غائلة ، وقد تغني عن كثير من الأدوية

Memang benar bahwa orang Arab itu umumnya hanya mengenal hijamah (bekam) dari pada fashdu,

فتح الباري لابن حجر (16/ 210)ولهذا وردت الأحاديث بذكرها دون الفصد ، ولأن العرب غالبا ما كانت تعرف إلا الحجامة

Lantas apa yang dimaksud dengan (القصط البحري)? Atau sering juga disebut dengan nama (الْقُسْطُ الهندي) atau yang mempunyai nama ilmiah cheilocostus specious.

Ini adalah suatu jenis tumbuhan yang banyak terdapat di India dan Asia. Hadits al-fashdu sebenarnya diriwayatkan oleh Imam Abu Nu’aim dalam kitab Thibb al-Nabawi sebagaimana dirujuk oleh Imam al-Shalihi al-Syamiy dan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah.

Kedudukan Hadits


Status hadits al fashdu memang dihukumi dha’if oleh beberapa ulama hadits. Tapi riwayat dari Abu Nu’aim ada ulama yang menerima, diantaranya adalah Imam Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah. Riwayatnya diterima oleh beliau dalam kitabnya al-Thibb al-Nabawi.

Di catatan kakinya, disebutkan asal riwayat ada pada al-Thibb al-Nabawi karya Imam Abu Nu’aim. Di kitab ath-Thibb an-Nabawi dan Zad al-Ma’ad disebutkan,

زاد المعاد (4/ 49)وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال خير ما تداويتم به الحجامة والفصد وفي حديث خير الدواء الحجامة والفصد . انتهى

Riwayat tersebut diterima pula oleh Imam al-Shalihi al-Syamiy dalam kitabnya, Subul al-Huda wa al-Rasyad,

سبل الهدى والرشاد في سيرة خير العباد (12/ 149)وروى أبو نعيم في الطب عن علي – رضي الله تعالى عنه – أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: (خير ما تداويتم به الحجامة والفصاد).

Artinya, mengatakan riwayat al-fashdu tertolak secara mutlak atau tidak ada asal usulnya adalah ungkapan yang berlebihan.

Lebih Baik Mana Fashdu dengan Bekam Menurut dr. Zaidul Akbar

Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia masih minat dengan melakukan pengobatan alternatif. Salah satunya adalah terapi fashdu yaitu pengobatan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah (vena atau arteri) untuk mengeluarkan darah sama halnya dengan donor darah.

Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penyayatan (incisi) atau bedah minor serta penusukan pembuluh datang menggunakan jarum infus. Terapi fashdu dipercaya dapat mengobati berbagai macam penyakit, seperti asam urat, kolesterol, dan stroke.

Efek samping dari pengobatan alternatif ini yaitu dapat mengubah volume darah dalam tubuh. Sehingga beberapa pasien yang melakukan terapi mengeluh pusing dan anemia.

sedangkan terapi bekam adalah pengobatan alternatif yang dapat melancarkan peredaran darah bahkan membuang darah kotor. Terapi bekam dipercaya bermanfaat bagi kesehatan untuk melancarkan aliran darah, mengobati batuk, nyeri otot, hingga masalah jerawat.

Efek samping dari terapi bekam antara lain, luka sayatan, penularan hepatitis, luka bakar, pusing, pendarahan di tengkorak. Perlu diingat juga, bahwa seusai melakukan terapi bekam, biasanya akan ada bekas lingkaran berwarna gelap keunguan di area yang dihisap. Bekas ini akan menghilang dengan sendirinya setelah beberapa hari.

Menurut dr. Zaidul Akbar, fashdu tidak jauh berbeda dengan donor darah, namun dalam hal ini hadits tentang fashdu itu lemah. Risiko fashdu lebih besar dari pada bekam. Untuk bekam sendiri haditsnya shahih dan lebih kuat. Untuk mengobati berbagai macam penyakit puasa dan bekam sudah cukup, dan berbekamlah pada tanggal-tanggal yang dijelaskan dalam hadits.

1.          إنَّ خيرَ ما تحتجمون فيه يوم سبع عشرة،ويوم تسع عشرة،ويوم إحدى وعشـرين

“Sesungguhnya sebaik-baik waktu kalian berbekam adalah tanggal 17, 19, dan 21.”

[Hadits: Shahih Lighairihi. Lihat Shahih At-Targhib: 3/352]

2.         كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحتجم في الأخدعين والكاهل،وكان يحتجمُ لسبع عشرة ،وتسع عشرة،وإحدى وعشرين

“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa berbekam di bagian urat merih (jugular vein) dan punggung bagian atas, beliau biasa  berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21.”

[Hadits: Hasan. Lihat As-Silsilatush Shahihah nomor: 908 dan Shahih At-Targhib: 3/353]

3.         من احتجم لسبع عشرة،وتسع عشرة،وإحدى وعشرين كان شفـاءً من كلِّ داءٍ

“Barangsiapa yang berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21 maka itu adalah kesembuhan dari segala macam penyakit.”

[Hadits: Hasan. Lihat Shahih At-Targhib: 3/353]

Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa salam bersabda: “Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah Hijamah (bekam).” HR. Bukhori dan Muslim no. 1577)

Kemudian keterangan kapan waktu terbaik berbekam,

Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar radhiallahu anhu, berkata: bahwa seseungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal 17 adalah pengobatan yang disunnahkan (Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)

Namun harus tetap waspada terhadap terapi bekam, terapi bekam bukan untuk semua orang. Ada golongan yang sebaiknya tidak mencoba terapi bekam, seperti:

  • Wanita hamil
  • Wanita yang sedang menstruasi
  • Penderita patah tulang
  • Penderita kanker
  • Lansia dan anak-anak
  • Orang yang mengonsumsi obat pengencer darah
  • Penderita gagal organ, edema,), kelainan darah.
✓SEGERA HUB 0897 9000 393

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEUKIMIA DIDEPAN MATA (BAG.3)

GADGET DAN ANAK MUDA (BAG.2)

PENGARUH MAKANAN TIDAK SEHAT (BAG.2)