MENGIMANI SEBAGIAN DAN MENGKUFURI SEBAGIAN

MENGIMANI SEBAGIAN DAN MENGKUFURI SEBAGIAN

📝 Kurniaw4n_85
بسم الله الرحمن الرحيم

   Satu ketika pernah saya mendapat undangan untuk menterapi salah 
satu anggota dewan yang pernah menjabat di tahun 2000-an. Saat proses hijamah berjalan saya sempat bercerita kalau biaya untuk menjadi bupati itu biayanya 1 Miliard lebih.

   Kemudian beliau berkomentar : "Kalau investasi 1 Miliard itu hanya buat "serangan akhir saja mas." Investasinya bisa lebih dari 2 Miliard. Kemudian saya berpikir jika cara pandang politisi seperti itu, maka tidak salah jika mereka mendapatkan jabatan yang diinginkan akan "menggarong uang rakyat." Jika suap sana suap sini dianggap investasi, maka ya sudah selesai, berarti ada yang salah dengan cara pandang mereka. 

   Ada sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam tentang suap/riswah:

● Laknat Allâh Azza wa Jalla bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

● Laknat Rasûlullâh bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. (HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh lighairihi tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if)

   Kalau memang dari awal yang mereka pahami adalah "Lah wong saya ini tanam modal, yo mesti lek wes dadi kudu golek balen." Jadi jangan pernah berharap lahir para politisi yang bebas dan bersih dari korupsi, jika sistem pemilihan yang berjalan pada hari ini masih dijalankan.

    Sebagaimana kita ketahui, sistem apa pun selain sistem Islam adalah sistem jahiliyah. Termasuk sistem kehidupan sekuler yang diberlakukan di negeri ini. Pasalnya, di negeri ini syariat Islam tidak diterapkan, kecuali hanya sebagian kecil, seperti dalam urusan nikah, talak, dan rujuk; dalam urusan haji dan zakat; dsb. Sebaliknya, dalam berbagai urusan lain yang lebih besar (ekonomi, politik, hukum, peradilan, sosial, pemerintahan, dll) syariat Islam tidak digunakan, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mencela sikap manusia yang tidak mau memilih hukum-hukum Allah dan malah lebih memilih hukum jahiliah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah sistem hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya dibandingkan dengan sistem hukum Allah bagi kaum yang yakin?” (TQS Al-Maidah [5]: 50).

    Berkaitan dengan ayat di atas, setelah Nabi Muhammad saw. diutus, sifat jahiliah memang tidak disematkan pada suatu masa secara mutlak dan umum.

    Namun, sifat jahiliah bisa disematkan pada realitas apa saja yang bertentangan dengan ajaran Rasul (Islam) (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Shirâth al-Mustaqîm, 1/258); baik realitas itu berupa akidah, sistem hukum dan perilaku, baik realitas itu individu, masyarakat ataupun negara. Negara (masyarakat) yang di dalamnya lebih dominan penentangannya terhadap hukum-hukum Allah, secara legal-formal menolak sistem Islam, lalu menerapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syariah Islam maka layak disebut dengan istilah jahiliah.

    Semoga kita bisa meyakini dan melaksanakan seluruh hukum hukum islam dari urusan mengatur rumah tangga dan mengurus urusan negara. Kemudian tidak mengimani sebagian dan mengkufuri sebagian, dengan hal seperti ini Allah Azza Wa Jalla berfirman:

اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ 

Apakah kamu beriman pada sebagian Kitab dan ingkar pada sebagian (yang lain)? [ QS AL BAQOROH:85 ]
-----------------------
وَذَكِّرْ فَإِنَّ ٱلذِّكْرَىٰ تَنفَعُ ٱلْمُؤْمِنِينَ

   Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.[ QS ADZ ZARIYAT:55 ]

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar (istiqamah), sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang Telah Taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya dia Mahamelihat apa yang kamukerjakan.[Hûd/ 11: 112].

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وعلى آلِ إبْراهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَاركْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إبراهيم في العالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
----------------------------------------
📍 Puger, 04.00 Senin 1 Syawal 1446 H/31 Maret 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEUKIMIA DIDEPAN MATA (BAG.3)

GADGET DAN ANAK MUDA (BAG.2)

PENGARUH MAKANAN TIDAK SEHAT (BAG.2)