KERUSAKAN DIBALIK PELANGGARAN SYARIAT

BERBAGAI KERUSAKAN DIBALIK PELANGGARAN SYARIAT.

๐Ÿ“ Kurniaw4n_85

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

   Hari ini santer terdengar kasus oknum dokter kandungan melakukan tindakan pelecehan seksual. Sesungguhnya ini terjadi dikarenakan salah satu pelanggaran yaitu aurat muslimah dilihat oleh lelaki yang diharamkan oleh syarรฌat.

    Aurat muslimah yang seharusnya dijaga dengan ketat, dengan alasan tindakan kesehatan menjadi hal yang biasa disaksikan mereka. Ada seseorang bercerita ketika istrinya melahirkan dengan cara cesar ditelanjangi terlebih dahulu, baru kemudian dimintai tanda tangan untuk dilakukan tindakan operasi tersebut.

   Memang ketika ada satu saja pelanggaran syariat dilanggar, tentu akan melahirkan banyak kerusakan. Berkumpulnya lelaki dan perempuan (ikhtilat) dalam satu ruangan adalah suatu kesalahan jika bukan karena beberapa udzur syar'i , misal untuk hal mengajar; tetapi praktek dilapangan ikhtilat itu sudah menjadi hal yang diabaikan. Tentu ketika Allah Azza Wa Jalla membuat syariat ini untuk hamba-Nya yang beriman kepada hari akhir, adalah dalam rangka menjaga kebaikan semua ciptaan-Nya.

    Namun manusia pengennya hanya ingin diatur dalam hal hal yang menyenangkan saja, Islam hanya dipakai ketika bayi baru dilahirkan, Islam dipakai ketika melangsungkan akad nikah, Islam dipakai ketika seseorang meninggal dunia. Tetapi ketika berkaitan dengan urusan ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan dan kesehatan maka harus dipikir panjang dan dimusyawarahkan terlebih dahulu ketika mau dilaksanakan.

   Ini baru satu bagian dari pelanggaran hukum syariat islam yang diterjang manusia, belum lagi pelanggaran lainnya. Kalau kita urut kesalahan kasus oknum dokter kandungan cabul tersebut yaitu :

 1.Ikhtilat (bercampur baur lelaki perempuan dalam satu ruangan). Allah Azza Wa Jalla berfirman :

ูˆَุฅِุฐَุง ุณَุฃَู„ْุชُู…ُูˆู‡ُู†َّ ู…َุชَุงุนًุง ูَุงุณْุฃَู„ُูˆู‡ُู†َّ ู…ِู†ْ ูˆَุฑَุงุกِ ุญِุฌَุงุจٍ ุฐَู„ِูƒُู…ْ ุฃَุทْู‡َุฑُ ู„ِู‚ُู„ُูˆุจِูƒُู…ْ ูˆَู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู†َّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,

ูˆูƒู…ุง ู†ู‡ูŠุชูƒู… ุนู† ุงู„ุฏุฎูˆู„ ุนู„ูŠู‡ู† ูƒุฐู„ูƒ ู„ุง ุชู†ุธุฑูˆุง ุฅู„ูŠู‡ู† ุจุงู„ูƒู„ูŠุฉ ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ู„ุฃุญุฏูƒู… ุญุงุฌุฉ ูŠุฑูŠุฏ ุชู†ุงูˆู„ู‡ุง ู…ู†ู‡ู† ูู„ุง ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ู† ูˆู„ุง ูŠุณุฃู„ู‡ู† ุญุงุฌุฉ ุฅู„ุง ู…ู† ูˆุฑุงุก ุญุฌุงุจ .

“Sebagaimana dilarang bagi kalian masuk menemui istri nabi, begitu pula dilarang sekali melihat mereka. Walaupun ketika itu ada hajat penting untuk menemui mereka, tetap tidak boleh memandang mereka. Kalau ingin meminta sesuatu tetap diperintahkan dari belakang tabir.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 223)

 2. Melihat aurat muslimah.

ุงุชَّูَู‚َ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกُ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุญْุฑُู…ُ ู†َุธَุฑُ ุงู„ุฑَّุฌُู„ ุฅِู„َู‰ ุนَูˆْุฑَุฉِ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ุงู„ุฃَุฌْู†َุจِูŠَّุฉِ ุงู„ุดَّุงุจَّุฉِ. ูˆَุงุณْุชَุฏَู„ُّูˆุง ุนَู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ุจِุฃَุฏِู„َّุฉٍ ู…ِู†ْู‡َุง ู‚َูˆْู„ُู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰: ู‚ُู„ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠَุบُุถُّูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู…ْ، ูˆَุจِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูƒَุชَุจَ ุนَู„َู‰ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุญَุธَّู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฒِّู†َุง، ุฃَุฏْุฑَูƒَ ุฐَู„ِูƒَ ู„ุงَ ู…َุญَุงู„َุฉَ: ูَุฒِู†َุง ุงู„ْุนَูŠْู†ِ ุงู„ู†َّุธَุฑُ. ุซُู…َّ ุงุฎْุชَู„َูُูˆุง ูِูŠ ุชَุญْุฏِูŠุฏِ ุงู„ْุนَูˆْุฑَุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ูŠَุญْุฑُู…ُ ุงู„ู†َّุธَุฑُ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ุนَู„َู‰ ุฃَู‚ْูˆَุงู„ٍ

Artinya, “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).

 3. Memegang bagian tubuh pasien. 

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุฃَู†ْ ูŠُุทْุนَู†َ ูِูŠ ุฑَุฃْุณِ ุฑَุฌُู„ٍ ุจِู…ِุฎْูŠَุทٍ ู…ِู†ْ ุญَุฏِูŠุฏٍ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْ ูŠَู…َุณَّ ุงู…ْุฑَุฃَุฉً ู„ุง ุชَุญِู„ُّ ู„َู‡ُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211.

4. Hanya berdua dengan pasien(berkholwat)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ู„ุง ูŠุฎู„ูˆู† ุฃุญุฏูƒู… ุจุงู…ุฑุฃุฉ ูุฅู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุซุงู„ุซู‡ู…ุง

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. 

ูˆู…ู† ูƒุงู† ูŠุคู…ู† ุจุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุขุฎุฑ ูู„ุง ูŠุฎู„ูˆู† ุจุงู…ุฑุฃุฉ ู„ูŠุณ ู…ุนู‡ุง ุฐูˆ ู…ุญุฑู… ู…ู†ู‡ุง ูุฅู† ุซุงู„ุซู‡ู…ุง ุงู„ุดูŠุทุงู†

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339.

   Semoga pelajaran dari kasus merebaknya pelecehan seksual oknum dokter kandungan kepada pasien, bisa menggugah pemikiran kita bahwa pentingnya menegakkan hukum Islam dalam setiap sendi kehidupan manusia. Sebab hakikatnya aturan Islam dalam segala hal sudah termaktub didalam Al Qur'an dan As Sunnah; kitab panduan hidup manusia dalam menjalani kehidupan dibumi ini.
----------------------------------------
● Bangil, Pukul 02.00 Sabtu 20 Syawal 1446 Hijriah/ 19 April 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEUKIMIA DIDEPAN MATA (BAG.3)

GADGET DAN ANAK MUDA (BAG.2)

PENGARUH MAKANAN TIDAK SEHAT (BAG.2)