RIBA MAKIN MENGGURITA (BAG.3)

📝 Kurniaw4n_85

بسم الله الرحمن الرحيم

   Penyakit kronis yang lebih kronis dari penyakit kanker adalah ketidaktahuan umat ini dari hukum hukum syariat. Kanker akan mati ketika inangnya(tubuh yang terkena kanker mati), akan tetapi dosa riba sakitnya akan terasa ketika hidup didunia dan jika belum sempat bertobat akan dibawa sampai dihari pengadilan nanti; itulah penyakit kronis yang bernama riba.  Bagaimana tidak kronis ketika menganggap perkara riba sama dengan jual beli, apakah mereka tidak membaca firman Allah Subhanahu Wa Taala:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Pemakan riba akan hilang akalnya dengan mengejar keuntungan dari bunga { الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ } dan ketika ia dibangkitkan pada hari kiamat ia akan merasakan kejamnya siksaan.[1]

    "Riba makin menggurita" memang faktanya seperti itu. Mungkin banyak orang menganggap sangking banyaknya yang melakukan sehingga menganggap "riba" sebagai hal yang lumrah. Karena didasari suka sama suka antara pihak peminjam dan yang dipinjami; melakukan riba maka dianggap biasa dan "halal" dikerjakan. Apakah ketika seorang pria dan wanita berzina dilakukan suka sama suka hukumnya akan menjadi "halal"? Apakah tindakan homoseksual jika dilakukan suka sama suka akan menjadi halal? Silakan anda temukan jawabannya sendiri.

   Hari ini ketika jualan buah keliling kebetulan saya ketemu dengan pegawai bank tètèl keliling. Kemudian saya  bertanya: "Berapa bunga pinjaman kalau pinjam uang satu juta pak?" Beliau menjawab: "Angsurannya 98.000 rupiah perbulan pak dikali 12 bulan". Berarti angsuran/pengembalian pinjaman 98.000×12 bulan = 1.176.000, berarti ada kelebihan Rp. 176.000.

   Sekarang pertanyaannya apakah kelebihan 176.000 tersebut bukan riba? Mari kita amati pendapat Imam Hanafi dalam hal ini.
 
    Mazhab Hanafi terkenal dengan pendekatan rasional dalam memahami berbagai persoalan fiqih, termasuk dalam hal riba. As-Sarakhsi dalam mendefinisikan riba sebagai berikut:  

 الربا في الشرع عبارة عن الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع 

  Artinya: "Riba dalam syariat adalah ungkapan tentang kelebihan (yang kosong dari) kompensasi yang disyaratkan dalam jual beli." (Al-Mabsut, [Beirut, Dar al-Ma'rifah: 1989], juz XII, halaman 105).  

 Definisi menekankan bahwa riba adalah kelebihan dalam transaksi jual beli yang tidak disertai kompensasi sepadan, dan inilah yang menjadi inti pengharamannya.   Al-Kasani, membagi riba menjadi dua kategori utama: 

  والربا حرام بالكتاب والسنة وإجماع الأمة، وهو على نوعين: ربا الفضل وربا النسيئة  

 Artinya: "Riba diharamkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma' umat, dan terbagi menjadi dua jenis: riba fadhl dan riba nasi'ah." (Bada'ius Shana'i, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2003], juz V, halaman 198).  

   Riba fadhl adalah tambahan yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis, sementara riba nasi'ah adalah tambahan akibat penundaan waktu pembayaran dalam transaksi kredit.  

    Mazhab Hanafi menetapkan bahwa 'illat (sebab) riba adalah takaran atau timbangan disertai kesatuan jenis." (Al-Kasani, V/198). Dalam konteks ini, jika terjadi pertukaran barang yang sejenis (misalnya emas dengan emas atau gandum dengan gandum), tambahan apapun di luar nilai barang tersebut dianggap riba. 

    Riba qardh dalam mazhab Hanafi dikenal sebagai riba yang terjadi dalam transaksi pinjaman. Dalam kasus pinjaman (qardh), setiap tambahan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman dianggap sebagai riba. Misalnya, jika seseorang meminjamkan sejumlah uang dan mensyaratkan pengembalian yang lebih dari pokok pinjaman, tambahan tersebut masuk dalam kategori riba yang diharamkan.

 Al-Kasani menegaskan: 
  فلا يجوز أن يكون في القرض شرط من نفع، فإنه ربا  

 Artinya: "Tidak boleh ada syarat manfaat dalam pinjaman, karena itu adalah riba." ((Al-Kasani, V/198)  [2]

   Semoga umat ini diberi petunjuk oleh Allah Azza Wa Jalla, sehingga bisa membedakan mana jual beli yang dihalalkan dan riba yang diharamkan. Silakan bagikan tulisan ini kepada sanak kerabat dan kaum muslimin secara luas, semoga Allah memberikan pahala jariyah. Aamiin.
---------------------------------------
● Catatan Kaki:

1.  Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

2. https://islam.nu.or.id/syariah/definisi-riba-lengkap-empat-mazhab-11fvp
----------------------------------------------------------
● Kalianyar- Bangil, Pukul 16.58 2 Dzulqo'dah 1446 H./ Rabu 30 April 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEUKIMIA DIDEPAN MATA (BAG.3)

GADGET DAN ANAK MUDA (BAG.2)

PENGARUH MAKANAN TIDAK SEHAT (BAG.2)